Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta melakukan pengurangan jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan puasa. Waktu kerja dikurangi 1,5 jam dari biasanya.

Langkah itu diambil Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk menjalankan ibadah selama bulan puasa.

Menurut Kepala BKD DKI I Made Karmayoga di Jakarta, Senin (30/6), waktu kerja yang sudah ditetapkan selama Bulan Suci Ramadhan 1435 H, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sebagai perbandingan hari biasanya PNS masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

I Made Karmayoga mengimbau dengan waktu kerja yang disesuaikan ini, para PNS tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan dengan penuh kedisiplinan. (jo-3)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.