Wakil Walikota Jakbar: Percetakan Milik PT SGJ Tidak Miliki Izin akan Ditutup

Percetakan kardus PT Surya Gravindo Jaya (SGJ) di Jelambar Barat, Jakbar, yang diprotes. (foto:lian)
JAKARTA,JO-Wakil Walikota Jakarta Barat (Jakbar) H Yuliardi akan menindaklanjuti laporan Ibu Tjong Mei Kwi, warga Jelambar Barat RT10/10 terkait gangguan yang disebabkan kebisingan dan getaran mesin percetakan milik PT Surya Gravindo Jaya (SGJ). Menurutnya, perusahaan itu akan ditutup.

Hal itu disampaikan Yuliardi setelah memperoleh laporan warga, pengkajian dan pengecekan ke lapangan. "Keberadaan mesin percetakan itu tidak pantas ada di sana,sebab telah mengganggu kenyamanan warga.Apalagi usaha itu tidak memiliki izin operasional," jelas Wakil Walikota.

Dikatakannya, pihaknya juga sudah menerima panggilan dari Ombudsmen beberapa kali agar usaha percetakan itu segera ditindaklanjuti. "Hari Senin (16/6) ini kita akan rapatkan untuk persiapan tindaklanjutnya. Pastinya kita akan segera menutup usaha percetakan itu," begitu ditegaskan H Yuliardi, di Jakarta, Minggu (15/6).

Sebelumnya, Kepala Seksi Kantor Pengawasan Tempat Usaha Satpol-PP Jakbar, Jamadi menjelaskan, PT SGJ yang berlokasi di Jalan Jelambar Barat,RT010/10, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Diantara pelanggaran itu adalah perusakan segel penutupan yang pernah dilakukan Satpol PP Jakbar pada 5 Mei 2014 sekitar pukul 08.00 WIB. Perusakan dilakukan pemilik perusahaan hanya 30 menit setelah pemasangan segel berupa kawat listrik dan stiker pengumuman bahwa usaha itu ditutup.

Kemudian, kata Jamadi, di Jakarta, Sabtu (14/6), perusahaan itu juga telah melanggar izin Undang-Undang Gangguan (UUG) Operasional usahanya No.287/JB/2013 tanggal 19 April 2013, yang ternyata setelah dicek ke lokasi, izin itu tempatnya bukan di lokasi percetakan yang ada saat ini, tapi di tempat lain.

"Jadi karena lokasinya salah maka izin itu telah kami cabut," kata Jumadi terkait perusahaan percetakan kardus itu.

Sebelumnya, pemilik PT SGJ Kimkim membantah bahwa usahanya tidak memiliki izin. Dia juga mengaku pembukaan segel yang dilakukannya beberapa waktu lalu karena upaya penyegelan yang dilakukan Satpol PP Jakbar itu tidak meninggalkan surat penyegelan.

"Segel memang saya buka, karena mereka (Satpol PP) tidak meninggalkan sepotong surat pun. Begitu disegel langsung saya buka, dan setelah itu tidak ada respon. Saya sendiri sebelumnya sudah melakukan mediasi ke provinsi, dikatakan tidak ada konsekuensi jika (segel) saya buka," kata Kimkim.

Menurutnya, permasalahan ini tidak akan membesar seperti sekarang jika Tjong Mei Kwi tidak berulah. Tjing Mei Kwi, yang merupakan tetangganya itu, menurutnya arogan. "Laporannya aneh-aneh. Dia itu arogan karena merasa kenal dengan pejabat. Dia juga mengatasnamakan warga, coba saya tanya warga mana yang mendukung dia?" protes Kimkim. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.