Ilustrasi
JAKARTA, JO- Menteri Perhubungan dan Menteri ESDM RI selaku Pengguna Anggaran, disomasi terkait pelaksanaan tender 7 proyek jasa konsultansi di dua kementerian tersebut, menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam tender 6 proyek di Direktorat Pembinaan Program Ditjen Migas, Kementerian ESDM dan 1 proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Somasi itu disampaikan Direktur Utama Indoenergi Consultant Ir Abdul Kadir, MT di Jakarta, Selasa (10/6), sebagai salah satu peserta tender paket jasa konsultansi.

"Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua menteri sekaligus kemarin, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan Pokja ULP dalam pengadaan paket jasa konsultasnsi di satker dua kementerian tersebut," kata Ir Abdul Kadir, MT kepada wartawan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tender paket pekerjaan itu, Pokja ULP/Panitia diduga melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres No54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.

Atas dugaan ini, LKPP menyoroti serius adanya indikasi penyimpangan di kedua kementerian tersebut melalui pendapat hukum/rekomendasinya nomor 2972/D.4.1/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 dan 3092/DIV.2/PENG/05/2014 tanggal 3 Juni 2014.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan di Kantor Kesyahbandaran antara lain tidak transparannya Pokja ULP. Surat permohonan BA hasil kualifikasi yang disampaikan ditolak mentah-mentah, bahkan direksi perusahaan ini diusir oleh Pokja ULP.

Padahal, kata Abdul Kadir, LKPP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta tender yang memasukkan data kualifikasi dan atau penawaran untuk meminta informasi tersebut langsung kepada Pokja ULP.

Selain itu, Pokja ULP tidak dapat menjelaskan secara akuntabel hasil evaluasi yang telah dilakukannya terhadap kualifikasi PT Indoenergi Consultant maupun perusahaan lainnya yang dinyatakan masuk short list. Ada indikasi Pokja ULP melakukan “post bidding”.

Sementara dugaan penyimpangan di Direktorat Pembinaan Program Migas, selain tidak transparan, Pokja ULP telah mengabaikan/tidak mengindahkan ketentuan perpajakan terkini dalam menilai kualifikasi perusahaan terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Somasi dilakukan setelah sebelumnya perusahaan ini menyampaikan surat pengaduan kepada Menteri Perhubungan RI pada tanggal 14 April 2014 dan 23 April 2014 serta kepada Menteri ESDM RI pada tanggal 14 Mei 2014, namun hingga hari ini tidak ada tanda-tanda tindak lanjut.

"Dengan tidak ditanggapinya surat pengaduan kami sebelumnya, kami mengesankan adanya upaya pembiaran yang dilakukan pihak Kementerian atas pelanggaran tersebut," sambungnya.

Terkait hal ini, perusahaan ini menuntut Menteri ESDM & Menteri Perhubungan menyatakan seleksi gagal karena pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan maupun Perpres No 54 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Perpres No70 Tahun 2012.

Selanjutnya memerintahkan PPK menggunakan kewenangannya sesuai Perpres No70 Tahun 2012 untuk memutuskan kontrak secara sepihak jika sudah terjadi penandatanganan kontrak. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.