Lanal Tanjung Balai Asahan Sosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Suasana saat sosialisasi di Lanal Tanjung Balai Asahan. (foto:dispenarmabar)
JAKARTA,JO- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan melaksanakan soialisasi Peraturan Menteri (Permen) nomor 2/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Asahan, Jalan Sungai Berombang, Asahan Mati, Kabupaten Asahan.

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan baru-baru ini dibuka oleh Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Tanjung Balai Asahan Kapten Laut (P) Romi Sitorus, yang diikuti nelayan jaring kembung yang berada di wilayah Tanjung Balai Asahan. Kegitan ini merupakan bagian dari fungsi Lanal Tanjung Balai Asahan yakni Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) di wilayah kerja Lanal tersebut.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi agar masyarakat terutama nelayan mengerti dan memahami apa yang dimaksud dan isi Peraturan Menteri tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan Tanjung Balai Asahan.

Kegiatan sosialisasi tersebut antara lain dihadiri oleh instsansi Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai, Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta masyarakat nelayan setempat.

Selanjutnya untuk pencegahan dini terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Lanal Tanjung Balai Asahan bersama Posal-posal yang berada di bawah jajaranya mengoptimalkan kegiatan patroli untuk menertibkan pengoperasian kapal nelayan di perairan wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan. (jo-17)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.