Jakarta International School
JAKARTA, JO- Pihak guru dan staf di Jakarta International School (JIS) membuat 'perlawanan' baru. Mereka menuntut pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan bukti-bukti keterlibatan empat guru JIS yang disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Tuntutan itu disampaikan kuasa hukum dua guru dan staf JIS, Hotman Paris Hutapea saat mendatangi kantor KPAI di Jakarta, Jumat (13/6). Saat itu mereka diterima Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, dan komisioner KPAI lainnya.

Ikut bersama Hotman Paris yakni Elsa Donohue (WN AS) Kepala Sekolah TK dan SD JIS, Ferdinan Chiong (WNI) guru JIS dan Neil Bantlemen (WN Canada) staf JIS yang mempolisikan orangtua murid di JIS bernama Dewi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepada KPAI, Hotman dengan tegas menyampaikan protes atas pernyataan-pernyataan KPAI di televisi terkait keterlibatan empat guru JIS dalam pelecehan seksual di sekolah internasional itu. Pernyataan itu, menurutnya, tanpa investigasi terlebih dahulu.

"Tolong jawab ya atau tidak, apa Anda punya bukti? Kenapa sudah ngomong dulu di televisi, kalau tidak ada bukti akan kami gugat," kata Hotman.

Ketua KPI Asrorun pun berkilah, pihaknya sama sekali tidak pernah sekali menawarkan diri untuk di wawancara oleh media.

"Kalau ada talkshow, media yang meminta, atau mereka yang datang ke kantor. Dalam menyampaikan informasi, kami punya mekanisme publikasi juga, mana yang boleh disampaikan dan mana yang tidak," tambahnya.

Soal dugaan keterlibatan guru, pihak KPAI mengaku punya data pengakuan dari anak. Data itulah yang mereka sampaikan ke polisi.

"Data yang kami punya, kami sampaikan ke polisi. Nanti soal pembuktian ranahnya ada di kepolisian. Fungsi kami melakukan pemantauan dan pengawasan. Ketika proses hukum jalan kami tidak memihak, tapi KPAI memantau dan mengawasi," tegasnya.

Komisioner Bidang Hukum KPAI Muhammad Joni menambahkan, pihaknya sudah berulang kali bertanya pada Sekertaris KPAI Erlinda, dan Erlinda dengan tegas mengatakan tidak pernah menyebut nama guru JIS secara gamblang.

"Saya berulang kali bertanya ke Bu Erlinda, dan dia tidak pernah menyebut secara by name. Beliau menegaskan, tidak pernah menyebut nama-nama siapa yang terkait," tegas Joni.

Menurutnya, KPAI hanya menerima laporan pengaduan dan memiliki bukti yang dapat dipakai sebagai dasar proses hukum.

"KPAI, menerima laporan pengaduan dan kami punya bukti yang dapat dipakai sebagai dasar proses hukum. Soal mengungkap itu kewenangan pihak kepolisian. Biarlah ini diproses secara profesional oleh polisian," begitu Joni. (jo-4)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.