Sembilan Orang Penjual Senpi Dibekuk, 26 Senpi Disita

Ilustrasi
JAKARTA,JO - Polda Metro Jaya berhasil membekuk sembilan orang pemilik dan penjual senjata api (senpi). Senpi dibeli dari seseorang seharga Rp1 juta- Rp5 Juta kemudian dijual dua kali lipatnya menjadi Rp2 Juta - Rp10 juta.

Informasi yang dihimpun Rabu (7/5) menyebutkan, kepemilikan senjata api ilegal ini selain dimaksudkan untuk sekadar gagah-gagahan juga ada yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta mengatakan, dari penangkapan sembilan orang ini, polisi berhasil menyita 26 pucuk senpi.

Para tersangka itu adalah Andi Teguh Saputro, Panca Prawiro Abrianto, Eko budi Riswanto, Irham Aulia, Togu Tua Maradong, Mohamad Arnold, Syaefudin Akhmadi, Then Handy Irawan, dan Hermawan Wijaya.

”Mereka kami amankan dari lima tempat yang berbeda-beda,” kata Kombes Rikwanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya peredaran senpi ilegal.Mendapat laporan itu polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan pada Minggu lalu (4/5) petugas mengamankan 26 pucuk senpi tanpa surat-surat terdiri dari 6 pucuk air softgun, 5 pucuk air softgun laras panjang, 10 unit megazen, 2 pucuk revolver, 2 pucuk walter serta satu pucuk airgun.

”Para pemilik senpi ini ada yang sengaja membeli untuk sekedar gagah-gagahan serta ada juga yang digunakan untuk tindak kejahatan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,kemudian para tersangka akan dijerat dengan asal 1 UU Darurat. Ancamannya enam tahun penjara.(leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.