Pabrik Rekondisi BlackBerry dan iPhone Digerebek Polisi

Ilustrasi
JAKARTA,JO - Pabrik rekondisi BlackBerry dan iPhone ilegal di Perumahan Taman Grisenda, Blok C, No17, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), digerebek polisi.

Informasi yang diperoleh Kamis (22/5), dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menyita 1. 693 unit BlackBerry dan iPhone, 3 unit CPU dan printer, alat service HP, berbagai macam aksesoris HP seperti charger, headset, CD, hologram hingga dokumen penjualan.

Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik pabrik, Chuandry, 33, warga Jalan Widara Raya, Wijayakusuma, Jakarta Barat (Jakbar). “Pengelolanya diamankan di lokasi,dan tersangka melakukan kegiatannya tanpa izin,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

Penggerebakan itu dilakukan pukul18.30 WIB atas informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perakitan handphone di area perumahan Taman Grisenda.

Petugas yang melakukan pengintaian kemudian langsung melakukan penggeledahan dibantu satpam setempat dan berhasil mendapati kegiatan rekondisi handphone BlackBerry dan iPhone.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah karyawan,tersangka membeli blackberry lama/rusak kemudian dirakit ulang (rekondisi) menggunakan sparepart, kotak kemasan, hologram, buku pentujuk manual dan kartu garansi yang didapat dari PT Dihon Maju Jaya.

Selanjutnya handphone tersebut di-install dengan program baru untuk kemudian menjual smartphone seperti blackberry dan iphone hasil rekondisi tersebut seolah-olah baru dengan harga yang sama dengan harga smartphone baru ke masyarakat.

Atas pebuatannya tersangka dijerat pasal 52 UU jo psl 32(1) UU Telekomunikasi dan atau psl 62(1) UU Perlindungan Konsumen dan atau 24(1) UU Perindustrian. (leman)

Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.