MK Thailand Perintahkan PM Yingluck Mundur, Pemilu Kemungkinan 20 Juli

PM Yingluck Shinawatra
BANGKOK, JO- Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan PM Yingluck Shinawatra harus mundur dari jabatannya atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.


Putusan itu juga meminta sembilan menteri anggota kabinet yang dipimpinnya untuk juga mengundurkan diri bersama sang PM.

"Status perdana menteri telah berakhir," kata hakim Mahkamah Konstitusi.

Chaaron Intachan, pimpinan dari sembilan anggota Mahkamah Konstitusi mengatakan, keputusan itu diambil secara bulat. Yingluck dipersalahkan karena melengserkan Thawil Pliensri, Kepala Keamanan Nasional yang ditunjuk pemerintah yang dipimpin oposisi pada tahun 2011.

"Yingluck telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingannya sendiri," sambung Chaaron Intachan.

Keputusan itu diambil setelah berbulan-bulan kebuntuan politik melanda negeri Gajah Putih ini. Unjuk rasa anti-pemerintah telah mencoba untuk menggusur Yingluck dari jabatannya sejak November 2013.

Seperti dikutip BBC, hari ini, putusan pengadilan ini diperkirakan akan memicu protes kelompok pendukung pemerintah, sebab kenyataannya PM Yingluck tetap sangat populer bagi penduduk di daerah pedesaan.

Yingluck sendiri membantah telah melakukan kesalahan terkait Thawil Pliensri.

Kabinet Thailand mengatakan, Menteri Perdagangan Niwatthamrong akan menggantikan posisi Yingluck sebagai perdana menteri. Menurut kabinet, pemerintahan sementara akan mempersiapkan pemilu pada 20 Juli. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.