Mengedarkan Uang Palsu Euro, WNA Asal Kongo Ditangkap Polisi

JAKARTA, JO- Tebuli Lendo alias Jhon, 36, warga Republik Kongo berhasil diciduk aparat kepolisian Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Jhon ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu dalam bentuk Euro.

Kejadian tersebut diketahui setelah korban bernama Selvianus melapor kepada pihak yang berwajib lantaran merasa ditipu sama si pelaku dan seorang lainnya bernama Hendrik.

"Pelaku berhasil kita tangkap di depan Dunkin Donuts Mangga Besar pada 12 Mei 2014, sementara Hendrik masih kita buru," ungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga saat jumpa pers di Mapolsek Sawah Besar, Senin(19/5).

Shinto menjelaskan modus si pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memberikan janji pada si korban uang seratus ribu dapat ditukar dengan uang 200 Euro. Kemudian si korban merasa tertarik.

"Pelaku memberikan uang dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 50 juta pada 21 Maret dan 7 Mei 2014. Korban pun menerima uang palsu yang dikemas dalam sebuah brankas di Hotel City Icon, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat," jelasnya.

Dari barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa, 1 unit brankas, uang palsu pecahan 100 Euro dengan jumlah 227.500 Euro atau senilai Rp 4.440.000.000, 6 lembar pecahan 100 Euro senilai Rp 9.600.000.

Kemudian 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nopol B 1175 BZA, 1 keping CD rekaman pembuatan uang palsu, 1 buah lem merk pronto, 1 buah botol cairan penicol, 8 buah kapas, 1 unit Hp Nokia, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah Paspor Mozambik an Luamba Fellis, 1 buah Paspor Portugal an John Higham, 1 unit jam tangan merk Alba.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," imbuhnya. (hw)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.