Fitra Tuding Proses Tender Sheet Pile Dinas PU DKI Ada Penyimpangan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Direktur Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadapi mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan sheet pile yang dilakukan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat (Jakpus).

Pembangunan sheet pile yang dimaksud Ucok adalah sheet pile dari Jalan Suryo Pranoto sampai Jalan Zainal Arifin, dan Kali Cideng dari Jalan Latuharhary sampai Jalan Thamrin dengan nilai paket HPS (Harga Prakiraan Sendiri) sebesar Rp141.293.692.000.

Menurut Ucok di Jakarta, Minggu (18/5), penyimpangan terjadi dalam proses tender, karena tender tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni tidak mempergunakan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) tapi masih dengan Kelompok Kerja (Pokja).

"Artinya lelang ini telah melanggar Peraturan Presiden No54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan kepala LKPP No 5 tahun 2012 tentang Unit Pelayanan Pengadaan dan SE Kepala LKPP No 08/KA/02/2013 tentang Kewajiban Membentuk ULP," katanya melalui pesan messenger.

Dikatakan, konfirmasi keberadaan ULP menyatakan bahwa mulai tahun anggaran 2014 pengadaan wajib dilaksanakan melalui ULP dan pengadaan pada tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan melalui ULP dinyatakan tidak sah.

Anehnya lagi, begitu Ucok, dari 74 perusahaan hanya diperbolehkan 4 perusahaan saja yang boleh ikut pelelangan dan diloloskan untuk mengikuti seleksi tahap ketiga, yaitu pemasukan surat penawaran harga. Perusahaan tersebut adalah, pertama, PT Basuki Rahmantra Putra dengan penawaran harga sebesar Rp.123.890.660.000; kedua, PT Brantas Abipraya (Perseroan) sebesar Rp124.750.000.000; PT Sac Nusantara sebesar Rp126.233.434.000; dan keempat, PT Adhi karya (Perseroan) Tbk sebesar Rp127.417.100.000.

"Proses ini harus dipertanyakan, karena sudah membohongi publik. Masa sih hanya 4 perusahaan yg boleh ikut pada 'babak akhir' untuk penawaran harga. Hal ini mencurigakan ada indikasi rekayasa dalam proyek ini. Dugaan rekayasa diindikasi pada tahap administrasi dan teknis," ungkapnya.

Ucok meminta kepada aparat khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk mengadakan penyidikan dalam proyek ini karena sudah ada peraturan hukum yang dilanggar. Selain itu meminta kepada Wagub Basuki T Purnama (Ahok) untuk segera copot Ir Herning Wahyuningsih, Ir Dudi Gardesi, dan Manggas Rudi siahaan dari jabatan mereka. (hw)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.