Biaya Penyelenggaraan Haji Digelembungkan dan Pengadaan tak Sesuai Spek

Suryadharma Ali
JAKARTA, JO- Penetapan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjadi tersangka terkait dugaan penggelembungan (mark up) biaya penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, dan indikasi pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/5), penggelembunan yang dilakukan, misalnya, dengan menaikkan biaya dari Rp10 menjadi Rp20.

"Selain penggelembungan, ada pula indikasi pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak," kata Johan Budi terkait penetapan Suryadharma Ali menjadi tersangka.

Korupsi ini diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggarsan haji. Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, pengadaan dan pengadaan transportasi.

Sebelum ini KPK sudah pernah meminta keterangan dari ketua umum DPP PPP ini, namun mengenai pemeriksaan pasca penetapan menjadi tersangka, Johan Budi mengatakan belum dijadwalkan.

"Belum, nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2004-2012.

Berdasarkan laporan tersebut, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp230 miliar. Disebut transaksi mencurigakan karena dana tersebut tidak jelas penggunaannya.

Atas laporan PPATK itu, KPK lantas membuka penyelidikan. Direktorat Pencegahan KPK juga sudah melakukan kajian terkait dana haji. KPK bahkan pada 2013 lalu, mengirimkan tim ke Makkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji. (jo-4)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.