Jakarta International School
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun kembali menegaskan pengawasan sekolah-sekolah internasional ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bukan di PemprovDKI Jakarta, meskipun lokasinya berada di DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun di Jakarta, Kamis (24/4), pihaknya tidak diberikan kewenangan mengawasi atau mengontrol sekolah internasional itu, kecuali memang diberikan wewenang khusus.

"Kami tidak punya kewenangan pengawasan sekolah internasional seperti JIS, sebab yang memberikan izin JIS itu Kemendikbud. Kecuali ada kewenangan khusus yang diberikan kepada Dinas Pendidikan. Tapi ini kan kita tidak menerimanya," kata
Lasro.

Hal itu disampaikannya kebali karena ada pihak-pihak yang sepertinya berusaha untuk menyudutkan Dinas Pendidikan DKI dengan menuduh lalai melakukan pengawasan. Lasro sendiri mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian yang terjadi di JIS.

Sehari sebelumnya, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, seorang orangtua korban melaporkan ke KPAI bahwa anaknya telah menjadi korban dan mengalami pelecehan seksual lebih dari dua kali. Pihak KPAI masih merahasiakan identitas keluarga dan korban yang melapor tersebut.

Korban ini merupakan korban baru setelah sebelumnya menimpa siswa TK berinisial AK. Menurut penjelasan orang tua korban baru ini, ada satu lagi pelaku selain dua pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap AK. “Korban merupakan siswa TK JIS dan teman AK,” kata Erlinda.

Dikatakan Erlinda, setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban, pihaknya akan segera memberikan bantuan hukum, terapi, serta bantuan psikologis untuk korban kedua ini. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan kepolisian guna mengungkap kasus pelecehan kedua di JIS ini. (jo-3/jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.