Pemprov DKI Naikkan PBB, Pejabat Diminta Hati-hati Loloskan Permintaan Keringanan

Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 20-140 persen dengan tarif progresif. Keadaan ini akan membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kenaikan.

Meski begitu, warga yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak itu bisa mengajukan keringanan, hanya saja diwanti-wanti tidak semua permintaan keberatan itu akan disetujui.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta Aulia Salim, permohonan keringanan PBB itu bisa diajukan dengan langsung datang ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (10/4), warga yang tinggal di perumahan atau kompleks mewah tidak akan pernah disetujui pengajuan keringanannya. Hal itu sudah diperintahkan Jokowi kepada aparatnya untuk tidak sekali-kali meloloskan itu.

"Jangan sekali-sekali ada yang meloloskan itu," tegas Jokowi.

Dikatakan, kenaikan PBB ini disebabkan harga pasar dengan NJOP terlalu jauh selisihnya. Misalnya, harga pasar Rp 100 juta sementara NJOP-nya hanya Rp 10 juta.

"Kita berupaya untuk mendekatkan NJOP dengan harga pasar," begitu Jokowi. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.