Pengedar Ganja Baru Menikah Dibekuk Polisi, Pembelinya Anak ABG

Ilustrasi
JAKARTA,JO - Seorang pengadar ganja yang diketahui bernama Muhidin bin Salim 33 tahun,ditangkap aparat Kepolisian Sektor Metro Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Informasi yang dihimpun Senin (10/3), dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja seberat 15 kilogram yang diperkirakan senilai Rp35 juta. Selain itu, polisi juga menyita satu unit Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3057 UDO milik tersangka.

Dalam pengakuan tersangka kepada petugas,dirinya menjual ganja sudah berjalan selama tujuh bulan dan pembelinya kebanyakan anak baru gede yang mentalnya masih labil.Tersangka yang baru menikah itu sepertinya menyesal dihadapan sang istri yang terus menangis melihat suaminya diborgol oleh polisi.

Kapolsek Metro Tambora Jakbar Kompol Dedy Tabrani,SIK,MSi mengatakan, Muhidin ditangkap di kawasan Kota Tua, Jalan Kali Besar Barat pada Sabtu (9/2) pukul 20.00 WIB.

"Muhidin ditangkap saat transaksi dengan calon pembeli dengan membawa tiga paket ganja seharga Rp 900 ribu."Kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Widharma Jaya,SH.

Dari tangan tersangka yang berjumlah tiga paket itu,polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti daun ganja kering yang tersimpan didalam tas besar seberat 15 Kilogram.

Tersangka menjual ganja hanya bermodalkan nekad saja."Dengan membeli ganja 1 Kilogram Rp 2 juta dan saya jual Rp 2,4 juta," ucap Muhidin. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.