Pejabat Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu Tersangka Pengadaan Bus

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 lalu.

Kedua tersangka yakni Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Jumat (28/3), dengan penetapan tersangka itu maka pihaknya akan memulai melakukan penyidikan kasus tersebut.

Dikatakan, Kejagung telah menemukan dua alat bukti terhadap kasus tersebut. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Transjakarta," ujarnya.

Penyalahgunaan itu terkait pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Drajad Adhyaksa ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara Setyo Tuhu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.