Polres Jakbar Kembali Gulung Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba

Shabu (Ilustrasi)
JAKARTA,JO- Jajaran Satreskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (12/2) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam, dan peredaran ganja jaringan asal Aceh.

Polisi mengamankan 19 orang tersangka, dan menyita berupa paket ganja seberat 60 kilogram dan shabu seberat 164 gram berikut ekstasi 433 butir.

Dari 19 orang tersangka, lima diantaranya wanita tertangkap saat pesta narkoba di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakbar dinihari tadi.

( Ke London? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Liburan ke Las Vegas? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke New York City? Cek Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Nyari Hotel di Jakarta? Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya | Ke Lombok? Cari Hotel, Bandingkan Tarif, dan Baca Ulasannya )

Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Gembong Yudha mengatakan, seluruh tersangka, yang diamankan di tempat hiburan malam mempunyai peran yang berbeda, sebagai bandar, pengedar, dan pengguna barang haram tersebut.

Sementara itu kasus peredaran ganja yang melibatkan jaringan Aceh yang diselundupkan melalui jalur darat juga berhasil diungkapkan petugas,sebanyak 5 orang diamankan.(Leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.