Kampung Ambon Digerebek, Dua Orang Ditahan

Shabu
JAKARTA, JO - Satuan Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (4/12) dini hari, menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni seorang bandar narkoba di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakbar.

Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan dua orang pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dua paket kecil shabu seberat 0,5 gram, sejumlah alat hisap, dan uang ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menggeledah seluruh isi rumah, dan seorang pria yang diduga pelaku dipaksa untuk tiarap. Isak tangis sejumlah penghuni rumah pun pecah yang terkejut dengan kedatangan polisi ke lokasi.

Saat akan diamankan terduga pelaku bernama Roy Frans mengaku tidak tahu menahu dengan keberadaan sejumlah alat hisap shabu yang ditemukan di dalam rumah ini.

Panit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Iptu Afrizal mengatakan, penggerebekan rumah di Kampung Ambon ini bermula dari pengembangan kasus tertangkapnya seorang pengedar narkoba bernama Angga Suardi di kawasan perumahan Cengkareng Indah, Jakbar. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita dua paket shabu seberat 0,5 gram. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.