Wajib Pajak di DKI yang Menggunakan Pajak Online Baru 3.200
| Sistem online dipercaya lebih mudah dan mencegah kebocoran. |
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Senin (11/11), pihaknya telah meminta BRI untuk melakukan percepatan penerapan pajak online di restoran, hotel, parkir dan hiburan, sehingga target itu bisa tercapai.
Sampai akhir Oktober 2013, pajak daerah DKI Jakarta sudah mencapai 86 persen atau sebesar Rp 19,3 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Kalau 12 bulan dibagi 100 persen, begitu Iwan, per bulan rata-rata realisasinya 83 persen, sehingga ada kelebihan 3 persen untuk menggenjot penerimaan bulan berikutnya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk menjelaskan, sistem online dapat menekan kebocoran pajak di ibu kota, dan pihaknya akan terus mendampingi penerapan sistem ini.
Seperti pemeriksaan pajak online di 26 hotel bintang lima dan berlian. Menurut Blucer, dari asil wawancara pemeriksaan kinerja dengan wajib pajak di lima hotel bintang lima yaitu JW Marriots, Hotel Four Seasons, Ritz Carlton,Grand Melia, dan Grand Royal menyatakan telah bersedia untuk menerapkan sistem online itu.
Dikatakan, dengan pajak online pelayanan terhadap wajib pajak lebih optimal, catatan akuntansi menjadi handal dan mengeliminasi perbedaan data penerimaan pajak. Selain pembayaran pajak menjadi tepat waktu, sistem ini juga memudahkan pemeriksaan pajak dan data penerimaan lebih real time sehingga memudahkan monitoring. (jo-2)
Tidak ada komentar: