Tak Pantas Pejabat Todongkan Senjata Gara-gara Pertengkaran Anak-anak

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Tindakan yang dilakukan oknum staf pengendalian operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Jaktim) yang menodongkan senjata jenis airsoft gun ke orang tua murid lainnya gara-gara pertengkaran anak-anak mereka, dinilai tidak pantas.

Menurut seorang warga Depok, Welly, 54, tindakan pejabat itu, sama sekali tidak mendidik dan bisa mempengaruhi anak-anak dan para pendidik bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan dengan cara kekerasan.

"Itu tidak pantas. Kalau benar kejadiannya seperti itu, si pejabat ini sudah semena-mena. Sebagai pejabat dia harusnya jadi pelopor untuk menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik, bukan dengan menodongkan senjata," kata Welly, warga Beji Timur, Depok kepada Jakarta Observer, hari ini.

Hal itu dikatakannya menanggapi WK, oknum staf pengendalian operasi Sudin Perhubungan Jaktim, yang telah diringkus polisi setelah mengeluarkan senjata di sebuah SD di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/11) ketika pelaku terlibat perselisihan dengan orangtua siswa karena pertengkaran anak-anak mereka.

Kepala Polres Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengakui, saat keributan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata jenis airsoft gun. Hal itu membuat siswa dan guru di sekolah itu ketakutan.

Pelaku diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Cimanggis untuk diproses secara hukum. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 Nomor 12 tentang Senjata. Selain menahan pelaku, petugas juga menyita airsoft gun milik pelaku.

Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Dishub DKI yang mengacungkan airsoft gun di sebuah sekolah dasar (SD) di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok Jawa Barat.

Ia mengatakan, oknum Dishub DKI itu merupakan staf pengendalian operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Jaktim). "Jika terbukti bersalah, kami berikan sanksi tegas," kata Udar Pristono, di Jakarta, Jumat (8/11).

Saat ini, oknum Dishub berinisial WK itu akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Kemudian, sanksi yang akan dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. "Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, mereka yang terlibat hukum, ancaman pidananya tergantung kesalahan mereka," kata Udar. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.