Satu Lagi Diduga Pelaku Perusakan di MK Menyerahkan Diri

Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, JO- Satu lagi yang diduga sebagai pelaku perusakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AS menyerahkan diri ke polisi.

Tersangka yang menyerahkan diri pada Jumat (15/11) malam, langsung ditahan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Sebelumnya polisi juga menetapkan dua orang tersangka bernama Maulia Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mahendra yang ditangkap di dalam ruang sidang MK.

Sementara AS menyerahkan diri karena tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang MK, seperti alat pengeras suara dan kursi.

"Setelah proses penyidikan kami menetapkan mereka sebagai tersangka dan kami tahan," ujarnya. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.