Pelanggaran Bangunan di Kembangan Jakbar Terus Meningkat

Bangunan tiga lantai yang seharusnya dua lantai sesuai IMB,
di Jakbar, yang dibongkar pekan lalu.
JAKARTA, JO- Bangunan tidak sesuai izin mendirikan Bangunan (IMB) saat ini "berkembang biak" di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Meskipun demikian, sejauh ini belum ada tindakan tegas apapun dari aparat penertiban dan pengawasan bangunan (P2B)di wilayah itu.

Dari data yang diperoleh Jakarta Observer, di Jakarta, Selasa (12/11), bangunan yang melanggar diantaranya bangunan konstruksi baja setinggi 2 lantai di Jalan Meruya Raya Selatan tepatnya disamping perumahan Botania Residence, bangunan di Jalan Kembangan komplek Taman Kota, Blok A IV No26 RT 04/05 yang memiliki IMB 2 lantai namun dibangun 3 lantai.

Kemudian bangunan kontruksi baja setinggi 3 lantai berdiri di kawasan jalur hijau,di Jalan Pesanggrahan Raya disamping Restoran Ayam Suharti, Kelurahan Kembangan Selatan.

"Sampai sekarang belum juga diambil tindakan penertiban, ini aneh, sebab seharusnya petugas P2B merespon bukan mendiamkan," kata Tian,44, seorang warga Kecamatan Kembangan kepada Jakarta Observer, hari ini.

Menurutnya, bangunan melanggar yang terjadi pada wilayah Kembangan ini akibat lemahnya petugas bidang pengawasan."Kalau dibiarkan ini jelas sama saja mereka yang terlibat dalam pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Kembangan," katanya.

Pelanggaran itu dinilai telah mengangkangi SK Gubernur yaitu tentang penataan ruang, terutama yang ada di wilayah Jakarta Barat. "Saya harap gubernur dapat menindaklanjuti masalah ini,terutama dapat menindak oknum petugas P2B yang nakal," begitu Tian. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.