Mulai 6 Desember Tarif Tol Dalam Kota Naik 10 Persen
Kemacetan di Jakarta |
Dengan tarif baru, untuk golongan I adalah dari Rp7.000 menjadi Rp8.000, sedangkan golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000. Sedangkan golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp13.000, golongan IV menjadi Rp16.000 dari Rp 14.000 dan golongan V dari Rp17.000 menjadi Rp 19.000.
Kenaikan itu sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian PU Danis H Sumadilaga di Jakarta, Jumat (29/11).
Dikatakan, kenaikan tarif ini sempat tertunda dua bulan dari rencana awalnya pada 11 Oktober 2013. Alasan penundaan karena saat itu belum dipenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) di tol dalam kota, khususnya pada bagian lampu penerangan jalan. (Jo-18)
Tidak ada komentar: