Meski Denda Rp500 Ribu, Pengendara Tetap Masuk Jalur Busway

Dilarang masuk
JAKARTA, JO- Puluhan sepeda motor terjaring sterilisasi jalur busway di Jalan Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (27/11).

Tak hanya pelanggar dari kalangan masyarakat biasa, bahkan seorang anggota polisi yang membawa senjata laras panjang pun tak luput ditindak petugas Lantas dengan sanksi tilang di tempat.

Satu per satu pengendara sepeda motor ini diberhentikan Kepolisian Satlantas Polres Jakbar.

Para pengendara sepeda motor ini sempat terlihat berusaha kabur saat mengetahui ada petugas melakukan razia.

Meski mengetahui denda Rp 500 ribu yang diterapkan sejak Senin kemarin namun para pengendara sepertinya tidak takut. Mereka mengaku terburu-buru mengejar waktu dan menghindari kemacetan.

"Habis mau bagaimana lagi, jalur biasa macet parah bukan main," kata Salman, seorang pengendara yang ditilang.

Wakasat Lantas Polda Metro Jakbar Kompol Budiyono mengatakan, sterilisasi jaluir busway selama tiga hari ini belum bisa memastikan apakah angka pelanggaran pengendara yang menerobos jalur busway akan semaki berkurang atau bertambah.

"Sterilisasi jalur busway akan terus digelar di sejumlah titik," katanya. (Leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.