Enam Sindikat Narkoba Pemasok Shabu Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi |
Dari tangan tersangka FY dan SB, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.
Kasat Narkoba Polrestro AKBP Gembong Yudha mengatakan, keenamnya dikendalikan oleh dua orang Malaysia berinisial AM dan AB. Keduanya kini masuk dalam DPO polisi.
"Pegungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka FY dan SB pada 25 Oktober di lobi apartemen MOI Kelapa Gading," jkata Gembong Yuhda, di Jakarta, Selasa (12/11).
Setelah melakukan penyidikan, lanjut Gembong, empat tersangka lainnya ditangkap di dua lokasi berbeda. YT ditangkap pada 27 Oktober 2013 di Hotel Orchard, Jakarta Pusat dan tiga tersangka lainnya, SP, HL, dan HDT di Batam.
Selain mengamankan sabu seberat dua kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil operasional.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkas Gembong.
Seperti diberitakan Jakarta Observer sebelumnya, sindikat internasional ini memasok 16 kilogram shabu ke Indonesia. Shabu sebanyak itu dipasok dalam dua kali pengiriman. Pengiriman diketahui telah dilakukan sejak Maret 2013. (leman)
Tidak ada komentar: