Sekolah Kembali Digembok Ahli Waris, Siswa Terlantar
Penyegelen sekolah beberapa waktu lalu. |
Aksi itu dilakukan Aziz, 55, ahli waris tanah itu, Senin (30/9), karena geram meskipun sudah banyak pejabat yang menjanjikan akan membantu penuntasan pembayaran itu, namun hingga detik ini tidak pernah ada realisasi.
Akibatnya, ratusan siswa-siswi tidak bisa masuk ke sekolah tersebut. Aksi seperti ini pernah dilakukan Aziz pada 13 September 2013, namun keesokan harinya dibuka kembali karena pihak Pemprov DKI Jakarta melalui walikota Jakbar dan aparat di bawahnya berjanji untuk membayarnya.
Kasus tanah ini berawal dari hibah tanah Amar bin Djamain tahun 1974 kepada Pemprov DKI seluas 1.500 meter persegi. Oleh Pemprov DKI Jakarta tanah hibah yang disertifikatkan jumlahnya menjadi seluas 1.944 meter persegi, sehingga, terdapat kelebihan lahan seluas 444 meter persegi.
Kelebihan tanah itu lah yang dituntut Aziz untuk dibayarkan kepada dirinya sebagai ahli waris. Masalahnya, janji demi janji telah diumbar para pejabat termasuk anggota DPRD DKI Jakarta. Sayangnya tidak satu pun dari janji itu yang terealisasi. "Saya sudah bosan dengan janji-janji," kata Aziz. (jo-6)
Tidak ada komentar: