Kesal Dana Proyek Belum Dibayar, Perusahaan Ini Mengadu ke Menteri ESDM, UKP4, Ombudsman

Menteri ESDM Joro Wacik
JAKARTA,JO – Kesal karena anggaran proyek tidak cair-cair, perusahaan ini akhirnya mengadukan sejumlah pihak di Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM ke berbagai institusi terkait. Rendahnya penyerapan anggaran pembangunan telah berlangsung dengan berbagai modus, menurut perusahaan ini, harus diberantas.

Kegeraman itu datang dari perusahaan PT Indoenergi Consultant, perusahaan konsultan bidang ESDM yang berkantor di Bandung, Jawa Barat. Melalui direktur utamanya, Ir Abdul Kadir, MT, Rabu (16/10), kemudian melayangkan pengaduan ke Menteri ESDM Jero Wacik, Dirjen Perbendaharaan Negara, Kemenkeu, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta ke Ombudsman RI.

"Kami terpaksa harus mengadukan hal ini, karena diperlakukan tidak adil dan sangat berlawanan dengan semangat untuk mempercepat penyerapan anggaran pembangunan yang saat ini menjadi perhatian sangat serius pemerintah," kata Dirut PT Indoenergi Consultant Ir Abdul Kadir, MT kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).

Pekerjaan yang dimaksud Abdul Kadir adalah terkait proyek pemutakhiran data dan informasi sistem penandasahan rencana impor barang di Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM, yang menurut dia “dihambat dan diperlambat pembayarannya”, bahkan ditambah dengan perbuatan tidak menyenangkan berupa pengusiran yang harus dialami direktur di perusahaannya.

Para pihak yang diadukan adalah Kasubdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri, dan Kasi Penggunaan Barang Operasi Migas; serta P2K Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM yang memperlambat penyerapan anggaran dalam proyek pemutakhiran data dan informasi sistem penandasahan rencana impor barang di Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM.

Menurut penjelasan Abdul Kadir, penandatanganan kontrak proyek ini sudah dilakukan 29 Mei 2013, dengan lama kontrak terhitung 29 Mei-28 Desember 2013, dengan termin pembayaran seharusnya dengan uang muka, termin I 28 Agustus 2013, dan termin II 28 Desember 2013.

Tapi dengan berbagai alasan, kewajiban pihak user terus-menerus tidak dilaksanakan alias dihambat. “Untuk pembayaran termin I misalnya hingga saat ini belum dibayarkan padahal kami sudah mengerjakan 65 persen, sementara batas penagihan termin I hanya 43 persen," katanya.

Dia juga menyinggung uang muka yang sebelumnya mereka sampaikan tanggal 9 Juli 2013 baru cair pada tanggal 20 Agustus 2013. Sementara dokumen tagihan termin I telah dikembalikan lagi ke PT Indoenergi Consult pada tanggal 2 Oktober 2013.
"Sampai hari ini tagihan tersebut menjadi tidak jelas dan diambangkan nasibnya," katanya.

Mengenai pengusiran, lanjut Abdul Kadir, dilakukan Kasubdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Ir T Riza Maulana, MKKK dengan alasan tidak masuk akal. Pengusiran ini kemudian mendorong Abdul Kadir menyampaikan nota protes/keberatan tertanggal 23 Juli 2013 kepada Direktur Pembinaan Program Migas yang ketika itu mendapat respon positif dari Ir Heri Poernomo, ME, MD selaku direktur Pembinaan Program Migas.

Pada bagian lain, Abdul Kadir menyinggung rapat persiapan tanggal 7 Juni 2013 diungkapkan bahwa fokus pekerjaan dalam proyek ini adalah update (scanning) data dokumen Rencana Impor Barang (RIB). Oleh karena itu pihaknya diminta menempatkan peralatan komputer dan scanner) dan dua orang tenaga teknis di Migas, padahal pekerjaan scanning data dengan penempatan peralatan dan tenaga teknis di Migas tidak ada dalam KAK, RAB, maupun kontrak.

Sayangnya lagi, ketika tim dari perusahaan ini datang meminta data, pihaknya pun tidak dilayani. “ Karena fokus pekerjaan yang awalnya menurut kami sesuai KAK adalah pengembangan lanjut aplikasi RIB, dengan arahan Kasi Penggunaan Barang Operasi Migas tersebut akhirnya kami merubah haluan mengikuti keinginan beliau,” kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan terhadap kinerja para aparatur yang menghambat penyerapan anggaran itu.

Surat pengaduan dikirimkan, lengkap dengan kronologi, kegiatan proyek, nota protes/keberatan, dokumen tagihan uang muka, email permintaan data, dokumen legal proyek, berita acara rapat/presentasi dan asistensi, dokumen tagihan termin I yang dihambat, serta laporan proyek termin I.

Abdul Kadir menegaskan, pihaknya siap dikonfrontir dan diminta pertanggung jawaban terkait surat pengaduan ini, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Hak-hak normatif kami selaku penyedia jasa yang telah memenuhi semua kewajiban telah dirugikan, dan kami siap dikonfrontir," tegas Abdul Kadir. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.