Mulai 27 September, Jakarta Bersih dari Artibut Kampanye Caleg

JAKARTA, JO- Mulai 27 September 2013, Jakarta harus bersih dari bentuk atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg), baik berupa spanduk atau baliho.

Namun, harap dicatat, yang dilarang itu adalah gambar caleg, sementara untuk atribut dengan gambar dan pengurus partai masih diperbolehkan, tentu saja asalkan sudah seizin KPU dan pemda setempat.

Aturan baru itu disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta, Selasa (24/9). "Mulai 27 September, semua atribut kampanye caleg sudah harus dibersihkan," tegas Mimah.

Menurutnya, aturan semacam ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada semua partai politik. Pihak Satpol PP juga sudah siap membersihkan atribut-atribut kampanye yang masih terpasang. Jika ada yang melanggar, langsung ditindak.

Pada bagian lain, Mimah juga menyinggung soal pendataan daftar pemilih tetap (DPT), dan hak untuk memilih. Dia mengeluhkan sulitnya melakukan pendataan untuk daerah perumahan mewah dan apartemen.

Beberapa pengelola perumahan dan apartemen, kata dia, tidak mau memberikan data penghuni, hal ini cukup menyulitkan dalam penyusunan DPT.

Dia memperingatkan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi hak untuk memilih, termasuk pengelola perumahan dan apartemen tadi. (jo-1)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.