Pancasila Bukan Hanya Semboyan tapi Dipraktikkan Sehari-hari
![]() |
Sosialisasi Empat Pilar MPR di di SDN 69 Halmahera Barat, Jalan Trans Halmahera, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (31/7/2025). |
Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, moral negara, kekuasaan negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraaan lainnya.
“Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala megara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan,” kata Irine Yusiana Roba Putri saat melakukan sosialisasi di SDN 69 Halmahera Barat, Jalan Trans Halmahera, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (31/7/2025) diikuti oleh peserta dari orang tua murid.
Irine yang adalah politisi dari daerah pemilihan Maluku Utara ini mengingatkan fungsi dari Pancasila ialah sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam berbagai bidang. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas masyarakat maupun penyelenggara negara harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Dengan demikian ruang lingkup Pancasila sebagai pandangan hidup lebih luas dibandingkan dengan fungsinya sebagai dasar negara.
“Nilai Pancasila bukan hanya semboyan, tetapi bisa dipraktikkan dari hal-hal kecil sehari-hari di rumah, sekolah, pekerjaan, maupun masyarakat,” kata Irine.
Sebagai contoh dalam penerapan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, maka setiap warga negara menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing dengan taat, menghormati perbedaan keyakinan, menjaga toleransi antar-umat beragama, dan lainnya. Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung nilai-nilai antara lain menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa diskriminasi, bersikap sopan, santun, dan beradab, menolong sesama dan seterusnya.
Kemudian Sila Ketiga Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai yang dapat diterapkan sehari-hari antara lain dengan mencintai tanah air, menjaga keutuhan bangsa; menghargai perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa, mengutamakan persatuan daripada kepentingan pribadi/golongan. Contohnya dengan ikut serta gotong royong membersihkan lingkungan, menghargai budaya daerah lain, menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.
Sila Keempat yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat dilakukan dengan nilai-nilai mengutamakan musyawarah untuk mufakat, menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak pribadi, menjunjung nilai demokrasi. Kemudian Sila Kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai antara lain bersikap adil kepada semua orang, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, mengutamakan kepentingan bersama, menghargai kerja keras dan karya orang lain.
Pada bagian lain, IYRP memaparkan secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”. Berdasar pada pernyataan “dengan berdasar kepada” dapat dipahami sebagai dasar filsafat negara Indonesia. (jo3)
Tidak ada komentar: