Empat Poin Gugatan JR Saragih, KPUD Sumut: Besok Kami Jelaskan Terang Benderang

KPUD Sumut
MEDAN, JO- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara telah mempelajari setidaknya ada empat poin permohonan dalam gugatan yang disampaikan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sidang yang berlangsung Jumat (23/2/2018) besok KPUD berjanji akan menjelaskannya terang-benderang.

"Ya, insya Allah, besok akan kita jelaskan terang benderang," ujar anggota KPUD Sumut Iskandar Zulkarnaen di Medan, Kamis (22/2/2018).

Menurut Iskandar, gugatan dalam persidangan yang disampaikan pada Selasa (20/2), ada beberapa poin utama yang menjadi permohonan pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Pertama berkaitan dengan syarat pendidikan yang dimohonkan agar yang diteliti itu S-3, bukan ijazah SMA yang dimiliki JR Saragih. Kedua, KPU dimohonkan untuk mempertimbangkan untuk tidak meminta legalisasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), melainkan legalisir S-3.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Ketiga, lanjut Iskandar, berkaitan dengan prosedur dan tata cara penelitian terhadap syarat pendidikan agar tidak menggunakan surat yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun meminta untuk meneliti surat yang dari versi mereka.

Sedangkan keempat adalah agar KPU tidak menggunakan dokumentasi tentang hasil klarifikasi yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tetapi legalisasi ijazah pemohon dengan berita acara.

Berdasarkan empat poin utama dalam gugatan sengketa pilkada tersebut, KPU Sumut menyiapkan jawaban yang berisi penjelasan atas keputusan untuk menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi persyaratan sebagai cagub-cawagub.

KPU hanya menetapkan dua pasangan cagub-cawagub yang memenuhi syarat dalam pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sedangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak memenuhi syarat. (jo-22)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.