Ilustrasi
JAKARTA, JO- Razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator/strobo/lampu isyarat yang digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017) berhasil menjaring puluhan mobil .

Seperti dijelaskan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/10/2017) dari hasil penindakan itu pihaknya berhasil menindak 31 kendaraan roda empat yang menggunakan strobo atau rotator atau pun sirine.

Operasi tersebut digelar di beberapa tempat, seperti di Jalan Gatot Subroto, Jariuwung, Tangerang; di Semanggi arah Kuningan; Senen, Jakarta Pusat; dan di beberapa lokasi lainnya.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

AKBP Budiyanto mengatakan, para pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan tilang sesuai Pasal 287 ayat ( 4 ) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Ada delapan orang di antaranya kita berikan teguran, sementara kita sita 14 lembar SIM dan 17 STNK sebagai barang bukti," ujarnya.

Polisi juga mencopot strobo maupun rotator di mobil pengemudi. Barang bukti tersebut selanjutnya disita polisi. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.