International Conference on Victimology and Victims Assistance Digelar di Unsoed Purwokerto

Pembukaan pelatihan victimology.
JAKARTA, JO – Perlakuan aparat penegak hukum terhadap korban masih dipertanyakan. Pemahaman penegak hukum terhadap korban dan bagaimana melayani korban sangat diperlukan. Itulah salah satu hal yang disuarakan peserta International Conference on Victimology and Victims Assistance in Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Rabu (21/9).

Konferensi internasional tentang viktimologi yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (21-22/9) menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, President of World Society of Victimology (WSV) Marc Groenhuijsen, dan beberapa akademisi dari dalam dan luar negeri, seperti guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dan Fachri Bey, Gerd Kirchhoff dan Heru Susetyo.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menuturkan, non-diskriminasi menjadi salah satu hal penting dalam penanganan korban kejahatan. “Tidak perlu dilihat siapa dia atau darimana asalnya korban. Yang terpenting, negara harus mampu bertanggung jawab terhadap korban. Itulah salah satu prinsip penanganan korban,” ujar Harkristuti.

Pada banyak kasus tindak pidana, menurut dia, empati aparat penegak hukum terhadap korban seperti tidak ada. Korban kerap merasa takut untuk melaporkan kejadian. Bahkan, mereka terancam menjadi korban untuk kedua kalinya karena hak-hak mereka yang dilanggar. “Korban takut diekspose media massa yang saat ini sepertinya sudah tanpa rambu dan korban merasa takut kejahatan yang menimpa akan berulang karena pelaku kejahatan tak kunjung ditangkap,” tutur dia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, Indonesia sebenarnya sudah mengadopsi hal-hal pokok yang diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan. Hak-hak dasar tersebut antara lain korban harus diperlakukan dengan rasa kasih dan dihormati harkat dan martabatnya. Korban juga berhak menggunakan mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Orang yang bersalah, kata Semendawai, menurut deklarasi tersebut harus bertanggung jawab atas perilaku mereka, memberikan restitusi pada korban atau keluarga dan apabila ganti rugi tidak tersedia dari yang bersalah, negara harus berusaha memberi kompensasi. “Korban juga harus menerima bantuan material, medis, psikologis dan sosial lewat sarana pemerintah,” ungkap Semendawai.

Apa yang menjadi mandat deklarasi PBB, kata Semendawai, sudah diakomodir melalui kelahiran sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk salah satunya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan, hak-hak korban tindak pidana sudah diatur dengan jelas. Selanjutnya, bagaimana aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam mewujudkan hak-hak korban sesuai perintah undang-undang.

Konferensi Internasional tentang Viktimologi dihadiri lebih dari 70 peserta yang berasal dari fakultas hukum se-Indonesia. Dua hari sebelum konferensi, dilaksanakan juga pelatihan viktimologi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Angkasa yang menjadi penyelenggara kegiatan, mengatakan, konferensi dan pelatihan viktimologi ini merupakan kerja sama antara Fakultas Hukum Unsoed dan World Society of Victimology.

Pelatihan dilaksakan selama dua hari, mulai Senin-Selasa (19-20/9) dan dilanjutkan dengan Konferensi Internasional Viktimologi mulai Rabu-Kamis (21-22). (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.