PHU Jadi Bisnis Parkir, Hasilnya Untuk Perbaiki Jalan dan Saluran

Djarot Saiful Hidayat
JAKARTA, JO- Meski dilarang, namun lahan Prasarana Hijau Umum (PHU) di Tegal Alur berubah fungsi menjadi lahan parkir dan menghasilkan uang jutaan rupiah per bulan. Ketua RW pun berdalih uangnya digunakan untuk kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Pengurus RW di RW 05, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) ini meraup uang hasil iuran parkir sebesar Rp7 juta per bulan, meski sebelumnya Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memerintahkan agar lahan PHU jangan dijadikan tempat parkir.

Ketua RW O5 Kelurahan Tegal Alur Sumarno menyebut semua hasil dari parkir itu digunakan untuk kegiatan PKK, memperbaiki jalan, Saluran dan lainnya.

"Dananya kita pakai untuk PKK, memperbaiki jalan, saluran dan lainnya," kata Sumarno, di Jakarta, kemarin.

Dia pun tidak mempermasalahkan pemanfaatan PHU untuk parkir dan tetap akan mempertahankannya.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Wagub Djarot saat kunker di Kantor Pemkot Jakbar didampingi Walikota Jakbar HM Anas Effendi mengatakan masih banyak lahan PHU telah berubah fungsinya menjadi lokasi parkir kendaraan roda empat milik warga.‪

Karena itu, Djarot mengimbau kepada masyarakat untuk memantau kinerja Pemprov DKI Jakarta supaya tidak ada penyelewengan wewenang di jajarannya.

"Kalau ada PHU dijadikan lahan parkir, laporkan saja," ujarnya.

Wagub mendefinisikan hal itu adalah parkir liar yang memanfaatkan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.‬ ‪"Hal ini tidak dibenarkan. Parkir liar harus ditertibkan," tegas Djarot.‬ (budi sn)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.