Ahok Siapkan Sanksi Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja

Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Tidak kurang dari 1.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum terdata di dalam mesin absensi kehadiran pada hari pertama masuk kerja, Rabu (22/7) pagi.

Namun ketidakhadiran PNS bisa saja disebabkan faktor mesin absensi yang tidak berfungsi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai jumlah pegawai yang tidak terdata kehadirannya dalam mesin absensi sangat kecil dibandingkan jumlah pegawai DKI secara keseluruhan. Total PNS DKI Jakarta saat ini sekitar 69 ribu orang.

"Offline juga kan belum tentu bolos, bisa jadi betul-betul ada masalah (mesin absennya). Kalo 1.000, dari 69 ribu masih di bawah 10 persen jauh," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/7).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Dia juga tidak mempermasalahkan jika masih ada sejumlah pegawai yang masih cuti bekerja pada hari pertama masuk kerja.

"Kan sudah ada aturannya. Pokoknya satu SKPD tidak boleh lebih dari 5 persen. Kayak di mal saja kan, diundi, yang boleh pulang kampung siapa tidak boleh siapa," jelasnya.

Namun, tegas Basuki, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"TKD kan besar hampir 80 persen dari gaji pokok. Jadi, kalau pegawai macam-macam, bisa kehilangan 80 persen. Nah itu yang kita buat satu sistem seperti ini," tegasnya ( Hery Lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.