Gedung DPRD DKI Jakarta
JAKARTA, JO- DPRD DKI Jakarta telah menetapkan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015. Dari pembahasan Baleg DPRD DKI, 24 raperda yang diusulkan oleh pemerintah disetujui dan ditetapkan 13 raperda ditambah 4 raperda inisiatif DPRD menjadi prolegda.

Kordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta Sahat DM, menganjurkan agar raperda tersebut segera disosialisasikan dan disebarluaskan. Dengan tersosialisasi secara luas, maka masyarakat dapat terlibat aktif dalam memberi masukan.

“Raperda yang akan dibahas sebaiknya segera disosialisasikan dan disebarluaskan. Dengan tersosialisasi secara luas kemasyarakat, khususnya pihak yang terkait dari isi perda tersebut, mereka dapat mengetahuidan mempunyai kesempatan memberi masukan,” ujar Sahat DM dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (23/1).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Sahat DM berharap agar setiap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dapat diakses dengan mudah. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan untuk mengakses informasi isi rancangan perda secara terbuka dan transparan.

Keterbukaan dan transparansi ini sudah menjadi sebuahkeharusan mengingat adanya hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.

“Website resmi yang dimiliki oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat digunakan menyebarluaskan rancangan perda ersebut. Pengelola website DPRD harus aktif meng-update informasi dihttp://www.dprd-dkijakartaprov.go.id tersebut, karena merupakan satu-satunya media dari DPRD DKI yang mudahuntuk dijangkau dan diakses masyarakat,” sambung Sahat DM.

Menurut aturan perundang-undangan tentang pembentukan perda, Permendagri No 1 Tahun 2014 Pasal 106, penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan prolegda, penyusunan rancangan perda, pembahasan rancangan perda, hingga pengundangan perda.

Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Sedangkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 10 Tahun 2013, pada Pasal46 dicantumkan: Masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasiyang jelas dan akurat terhadap rencana penyusunan dan pembahasan raperda dan berhak untuk menyampaikan masukan secara lisan dan/atautertulis dalam pembentukan perda baik pada tahap perencanaan,penyusunan, dan pembahasan raperda. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.