Bimbo Nyanyikan "Sajadah Panjang" Saat Pengesahan UU Hak Cipta

Bimbo
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/9), mengesahkan RUU Hak Cipta menjadi UU, menggantikan UU No19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Menariknya, dan belum pernah terjadi selama sejarah paripurna DPR RI, pengesahan diwarnai dengan tampilnya trio penyanyi Bimbo ke podium menyanyikan "Sajadah Panjang".

Mereka bertiga mengambil posisi bernyanyi di tempat biasanya anggota dan menteri menyampaikan pidato. Di sebelah mereka ada Menkumham Amir Syamsuddin dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang juga terlihat ikut bernyanyi.

"Ada sajadah panjang terbentang
Dari kain yang ....
Sampai ke tepi kuburan hamba
Kuburan hamba bila mati.."

Disela-sela lagu Sam Bimbo menyempatkan diri untuk menyampaikan pernyataan sebelum kemudian menuntaskan lagunya. "Terimakasih kepada anggota DPR khususnya Bapak Menteri, Dirjen dan jajarannya. Berbulan-bulan kami diskusi menyelesaikan ini (RUU-Red), mudah-mudahan UU ini bisa menjadi rezeki bagi kami," katanya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Ia pun melanjutkan lagi lagunya.

"Mencari rezeki mencari ilmu
Mengukur jalanan seharian
Begitu terdengar suara adzan
Kembali tersungkur hamba.."

Usia menyanyikan lagu itu, Bimbo juga menyampaikan semoga semua yang ada di ruangan DPR RI kali ini bisa menjadi ahli sorga.

Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengakui tampilnya Bimbo ini tidak ada prosedur dlaam protokol. Dan inilah pertama kali dalam sejarah paripurna ada tampil penyanyi. Namun dia berharap memiliki hikmahnya.

"Jangan saya dimarahi, mudah-mudahan ini tadi baik," kata Priyo. ""Saya terus juga agak merinding." (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.