Ini Alasan Kemenkominfo Menolak KPI Menjadi Penerbit Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ngotot dengan pendapat bahwa yang berhak untuk meneribitkan izin penyelenggaraan penyiaran itu adalah Menteri Kominfo, bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Untuk mempertahankan pendapatnya ini, pihak pemerintah yang diwakili Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli, dalam pembahasan RUU Penyiaran di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR, Rabu (25/6), memulai dari mengubah point di Ketentuan Umum pasal 1, dari "diberikan oleh negara" menjadi "diberikan oleh pemerintah".

Selengkapnya bunyi DIM nomor 27 itu yang pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1 yang dalam UU No32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada point 14 ditetapkan "Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran."

Pihak Komisi I DPR sendiri merasa aneh dengan usulan ini, karena pada UU Penyiaran lama (UU No32 Tahun 2002) itu ketentuan mengenai "diberikan oleh negara" itu sudah ditetapkan, dan tentunya sebelum UU itu disahkan sudah melalui diskusi yang panjang dengan DPR saat itu.

Apa saja alasan Kementerian Kominfo mengubah pasal yang oleh anggota Panja DPR ini dinilai sebagai awal "pertikaian" antara Kementerian Kominfo dan KPI selama ini, termasuk menjadi penyebab lemahnya posisi KPI dalam melakukan penindakan terhadap lembaga penyiaran yang merugikan publik karena tidak diberikan kewenangan yang sepadan?

Menurut Kalamullah Ramli dalam penjelasannya di depan rapat Panja RUU Penyiaran, izin penyelenggaraan penyiaran yang diformalkan dalam bentuk Keputusan Menkominfo adalah salah satu bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Definisi KTUN sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU No5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah: "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

Kemudian mengenai siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, menurut Kalamullah Ramli, jawabannya ada pada Pasal 1 UU No5 Tahun 1986 yang berbunyi: "Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".

Lalu sebagaimana termaktub dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang dimaksud dengan pemerintah itu adalah presiden selaku kepala pemerintahan.

"Dengan demikian KPI yang merupakan wujud peran serta masyarakat dan diposisikan sebagai lembaga independen yang tidak berada dalam struktur pemerintahan (non-struktural) serta dalam RUU Penyiaran usulan DPR diposisikan tidak bertanggungjawab kepada presiden, maka KPI tidak termasuk kategori Badan Tata Usaha Negara, sertinya KPI tidak mungkin menjadi instansi penerbit izin penyelenggaraan penyiaran," katanya.

Lalu Kalamullah Ramli pun mempertanyakan siapa yang dapat menjadi instansi penerbit izin penyelenggaraan penyiaran? "Yang paling tepat adalah Menteri Kominfo seusai dengan UU No39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, antara lain tercermin dalam ketentuan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 UU itu. (jo-2)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.