Ali Masykur Musa Direkomendasikan Bersalah, Diteruskan ke Pidana dan Administrasi

Bawaslu
JAKARTA, JO- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi anggota tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, direkomendasikan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi itu merupakan hasil keputusan rapat Bawaslu yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/6).

Ali Masykur Musa sudah tercatat mendapatkan cuti dari BPK terhitung sejak tanggal 5 Juni hingga 4 Juli menyusul aktivitasnya sebagai tim kampanye. Namun akhirnya Ali Masykur Musa memilih mundur dari tim sukses Prabowo-Hatta.

Menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, keputusan bersalah itu akan berlanjut ke ranah pidana dan administrasi. Surat rekomendasi Bawaslu ini sudah ditembuskan ke Presiden dan Ketua BPK.

Dikatakan, Ali Masykur Musa bisa bebas dari kesalahan jika jauh-jauh hari telah melaporkan telah menggundurkan diri dari jabatan sebagai anggota BPK. (jo-10)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.