Tersangka Pidana Pemilu 379 Orang, Terbanyak "Money Politics" dan Nyoblos Lebih Sekali

Kombes Agus Rianto
JAKARTA, JO- Data yang dihimpun Sentra Gakumdu Polri menyebutkan selama Pemilu 2014 tercatat 379 orang tersangka tindak pidana pemilu, dengan 286 kasus di seluruh Indonesia.

Seperti dijelaskan Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta, Rabu (7/5), angka itu diperoleh hingga 6 Mei 2014, kemarin.

Dikatakan, dari 386 kasus yang terbanyak adalah kasus money politics (77 kasus), kemudian kasus menyoblos lebih sekali (44 kasus), dan kampanye di luar jadwal (22 kasus). Lainnya adalah kasus kampanye menggunakan fasilitas negara dan perusakan alat peraga.

Dilihat dari para pelakunya, menurut Agus Rianto, para tersangka itu 98 adalah tim sukses, 12 kepala desa, 66 caleg, 38 KPPS, PNS dan pengurus partai.

Sementara mengenai tindak lanjut kasus-kasus ini, 192 kasus dalam penyidikan, 74 kasus dilimpahkan ke penuntut umum karena sudah dinyatakan lengkap, dan 20 kasus dihentikan alias SP3. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.