Ratu Atut Gubernur Wanita Pertama, Kisah Berulang dari Djoko Munandar
Ratu Atut (kiri), Djoko Munandar (kanan) |
Sadisnya jerat hukum korupsi ini, apa pun yang dilakukan wanita ini selama hampir 12 tahun di pemerintahan di daerahnya, seakan-akan sirna. Wanita politisi yang juga seharusnya menjadi inspirasi bagi kaum hawa di Tanah Air, kini justru harus berujung di jeruji besi.
Fakta yang tidak bisa diabaikan, Ratu Atut, isteri Hikmat Tomet yang meninggal dunia pada 9 November 2013 lalu, adalah gubernur wanita pertama di Indonesia. Prestasi ini tentunya bukan hanya membanggakan keluarga Atut tapi juga bagi para kaum wanita yang sering terpinggirkan peranannya dalam pembangunan.
Namun kisah Atut semakin menarik karena apa yang dialami Ratu Atut adalah pengulangan dari persoalan yang sama yang dialami Djoko Munandar,gubernur Banten terdahulu yang dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi?
Ketika itu pada periode 2002-2007, Ratu Atut menjabat sebagai wakil gubernur dengan Djoko Munandar sebagai gubernurnya. Tapi belum tuntas menunaikan tugas sampai selesai, pada tahun 2005 Djoko Munandar harus berhenti karena kasus korupsi yang menimpanya, dan sejak itu sisa kepemimpinannya dilanjutkan oleh Ratu Atut hingga tahun 2007.
12 Tahun Ratu Atut Memimpin BantenSetelah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten sejak tahun 2005 itu, Ratu Atut secara berturut-turut memenangi pemilihan gubernur yakni pada Pilgub Banten pada tahun 2006 (ketika itu dia berpasangan dengan Mohammad Masduki; kemudian pada tahun 2011 lalu (yang berpasangan dengan Rano Karno).
2002-2005: Sebagai Wakil Gubernur, dengan Gubernur Djoko Munandar
2005-2007: Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur (Djoko Munandar terjerat kasus korupsi)
2007-2012: Sebagai Gubernur berpasangan dengan Mohammad Masduki
2012-2017: Sebagai Gubernur berpasangan dengan Rano Karno (Tapi pada akhir 2013 ditahan KPK terkait dugaan korupsi sengketa Pilkada)
2014-2017: Digantikan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas Gubernur?
Dengan kasus korupsi yang menimpa dirinya saat ini, maka begitu statusnya sudah menjadi terdakwa, maka otomatis posisinya akan digantikan sang wagub Rano Karno, mengulangi peristiwa pergantian yang dialaminya saat menjadi wagub bagi gubernur Djoko Munandar yang dituduh korupsi tadi.
Djoko Munandar sendiri, tokoh yang lahir di Cirebon, Jawa Barat, 15 Maret 1948 kemudian meninggal dunia di Serang, Banten, 5 Desember 2008 pada umur 60 tahun.
Sayang sekali, karir yang demikian cemerlang, apalagi bagi seorang wanita, harus berakhir dengan kasus suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP.
Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (jo-1)
Tidak ada komentar: