Apapun Alasannya Memblokir Bandara ala Bupati Ngada Tidak Dibolehkan
![]() |
Bupati Ngada Marianus Sae |
"Apapun alasannya, memblokir bandara apalagi dengan mengerahkan kendaraan parkir di lansadan untuk menghalangi pesawat mendarat itu sangat tidak boleh. Itu sangat membahayakan penumpang," kata Direktur Pusat Analisis Informasi Pariwisata (PAIP) Jones Sirait di Jakarta, Minggu (22/12) malam.
"Saya sepakat bupati itu bisa dipidana, termasuk juga pihak otoritas bandara. Apapun alasannya apakah dia sakit hati, marah atau dendam karena tak dapat tiket, itu bukan alasan karena hal semacam itu bisa diselesaikannya di luar penerbangan dengan pihak maskapai," sambungnya.
Dikatakan, sesuai dengan UU No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, orang itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan itu diatur antara lain di Pasal 210, Pasal 421 dan 422.
Secara terpisah, Humas Kemenhub Bambang S Ervan mengatakakan, apa yang dialami oleh maskapai penerbangan Merpati ini bukanlah delik aduan sehingga bisa lakusung diproses. "Bisa dipidana, tapi itu bukan lagi kewenangan kami," kata Bambang S Ervan.
Seperti diberitakan, pesawat Merpati Airlines yang bertolak dari Bandara El Tari, Kupang akhirnya memilih untuk tidak mendaratkan pesawat di Bandara Turelelo Soa, karena saat hendak mendarat pada Sabtu (21/12), ada orang dan kendaraan diduga dengan sengaja "menghalangi" pendaratan itu.
Bupati Ngada Marianus Sae kemudian mengakui dialah yang memerintahkan pemblokiran itu, karena dia sudah memesan tiket dengan memohon-mohon kepada Merpati agar dapat diterbangkan dari Kupang ke Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 namun tidak diberikan. Padahal dia harus menghadiri rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Ngada yang digelar pukul 09.00 WIta.
"Kami hanya meminta tiket, saya beli, tapi tidak diberikan. Saya pejabat negara harus mengemis dan memohon dari pukul 13.00 WIta sampai pukul 16.09 Wita tanggal 20 Desember 2013, tidak diperdulikan," kata Marianus.
Aksi blokir itu sendiri berlangsung pada Sabtu (21/12) pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Bupati Ngada sendiri memang akhirnya tidak bisa ikut rapat paripurna DPRD, dan memilih untuk naik pesawat lain, sehingga sampai di lokasi setelah rapat paripurna dibubarkan untuk ditunda. (jo-3)
Tidak ada komentar: