Pelayanan terpadu.
JAKARTA, JO - Anda sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Bagaimana prosedur dan biayanya? Supaya tidak bingung berikut adalah cara-caranya, termasuk soal urusan biaya yang ternyata bukan pungutan liar (pungli) tapi retribusi resmi untuk negara sedangkan biaya pengurusan semata-mata urusan konsultan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pelayanan perjalanan berkas pengurusan IMB pertama-tama harus dipastikan dulu kelengkapan berkas kemudian pemohon memasukkan atau mendaftarkannya di tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP dan memiliki tanda terima berkas untuk didaftar ulang agar mendapatkan nomor konsultasi di Suku Dinas Perijinan Jakarta Barat(Jakbar).Tentunya kelengkapan-kelengkapan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan( PIMB) yang melalui pelayanan terpadu tadi, khususnya gambar dan Izin Pelaku Teknis Bangunan(IPTB) yang harus d laksanakan oleh konsultan.

Terkait masalah biaya, seringkali pelaksanaan di Sudin Perijinan itu disebut sebagai "sarang pungli", padahal dalam praktiknya tidak ada kecuali hanya biaya retribusi resmi untuk negara yang harus dibayarkan. Sementara untuk biaya pengurusan dimaksud, hanya konsultanlah yang ada kaitannya dengan biaya mengurus IMB,sedangkan proses di dalam kantor perijinan maupun pengawasan tidak dikenakan biaya,baik awal memasukkan berkas maupun untuk mengambil IMB yang sudah di keluarkan tidak ada biayanya.

"Hanya konsultan biro jasa yang ada kaitannya dengan biaya pengurusan, itupun relatif. Mulai awal memasukkan berkas maupun untuk pengambilan IMB yang sudah keluar tidak ada biayanya," ujar salah seorang konsultan biro jasa yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/10).

Sesuai dengan himbauan Kepala Dinas Perijinan dan Pengawasan Bangunan(P2B) DKI Jakarta,berdasarkan Perda Pemprov Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang retribusi daerah dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan semuanya sudah diatur.

PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB
  1. Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
  2. Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
  3. Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.


1. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
  1. Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
  2. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
  3. Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
  4. Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
  5. Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
  6. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
  7. Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
  8. IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan IMB (Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
  1. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
  2. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
  3. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  4. Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  5. Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
  6. Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  9. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dan sebagainya), 1 set,
  10. Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB), 7 set,
  11. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
  12. Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set. (jo-6)


( Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Yogyakarta, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Lombok, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Bali, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Medan, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Palembang, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Labuan Bajo, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Manado, bandingkan tarifnya | Cek hotel di Pontianak, bandingkan tarifnya )

1 komentar:

  1. Anda perlu gambar untuk IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau IMB...?

    SEGERA HUBUNGI KAMI....!!!!

    Kami yang berlokasi di Bintaro - tangerang, menerima jasa pembuatan gambar IMB dengan biaya gambar yang sangat murah dan juga cepat (untuk rumah tinggal )

    ___Bangunan dengan luas dibawah 100m2 = 500rb
    ___Bangunan dengan luas 101 s/d 200m2 = 600rb
    ___Bangunan dengan luas 201 s/d 300m2 = 700rb
    ___Bangunan dengan luas 301 s/d 400m2 = 800rb
    ___Bangunan dengan luas 401 s/d 500m2 = 900rb
    ___Bangunan dengan luas di atas 500m2 = 1jt


    Lama pengerjaan 2 sampai 3 hari
    Hasil gambar di cetak di kertas biru atau biasa di sebut Blue Print ukuran kertas A1 sebanyak 3 lembar

    Hasil gambar kami antar langsung ke tempat anda atau kami kirim Via jasa pengiriman

    #### kami juga Terima Jasa Desain Untuk Rumah tinggal, ruko, Gudang, kos kosan, dll ####

    Untuk melihat biaya desain, Kunjungi blog kami. www.rumahdrafter.blogspot.com


    Eroji
    hp. 085888415678 / 081297415678


    Terimaksih....

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.