Mekanisme tilang elektronik.
JAKARTA,JO- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. MoU ini untuk mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah resmi diterapkan.

"Secara lisan sudah oke, tapi nanti kita bikin MoU juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/10/2018). Keberadaan PT Pos untuk membantu pengiriman surat tilang ke alamat pengendara. Meskipun pada saat melakukan pelanggaran bukanlah pemilik kendaraan, namun pemilik ataupun pelanggar harus bertanggungjawab.

"Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota ke rumah lewat data itu oleh anggota atau pos bisa," ujar Kombes Yusuf.

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan pemilik, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas. Sambil, dicari solusi menghadapi persoalan demikian. Semisal, memperbarui informasi jika ada perubahan kendaraan, apakah kendaraan baru atau kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone sama email-nya.




"Sehingga ini bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Betul nggak nih kendaraan kamu?" jelas Kombes Yusuf.

Kombes Yusuf mengatakan, ratusan pelanggar yang melanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama. Di mana, dalam sebulan ini polisi masih melakukan uji coba.

"Pada hari pertama ada 232 pelanggar," kata Kombes Yusuf.

Kombes Yusuf mengungkapkan, pelanggar ETLE terjadi di dua titik yang dipasangi kamera CCTV, yakni kawasan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kata Yusuf, para pelanggar diduga belum mengetahui sistem baru itu. "Mereka (mungkin) belum mengetahui adanya sistem ETLE," ujarnya. (jo-5(

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.