Yayasan Amal Siksa Anak Pencari Sumbangan, Digunduli Hingga Dipaksa Jilat Sepatu

Para tersangka pelaku.
JAKARTA, JO- Polres Tangerang Selatan menangkap pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia, sebuah yayasan amal yang diduga bodong serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dimanfaatkan untuk mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Kantor yayasan ini berada di Jalan Tentara Pelajar RT 003 RW 001 Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Seperti dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, terungkapnya kasus ini bermula dari aksi penyiksaan yang dilakukan pengurus yayasan terhadap anak-anak pemungut sumbangan pada 1 September 2018.

Mereka disiksa Dedi,25, dan Abdul Rojak,33, selaku pemilik yayasan karena mendapati dua korban yakni SA,16; dan GP,16, tengah membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Dedi tengah menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya. "Dua korban didapati di tempat kejadian perkara (TKP) masih memegang brosur dari yayasan dan masih mengutip dana di Jakarta Selatan. Tapi faktanya sudah tiga bulan tidak lapor. Tiga orang anak ini kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan," kata Kapolres.

Setiba di kantor yayasan yang berbentuk indekos itu, korban GP dan SA disiksa Dedi dan Abdul Rojak.




Mereka diinterogasi, digunduli, hingga diminta menjilat sepatu. Hingga 5 September 2018, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan Rp 18 juta.

"Diminta (tebusan) Rp 18 juta. Akumulasi kerugian memungut sumbangan tidak menyetor ke yayasan," ujar Kapolres.

Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang menjadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana,21. Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan.

Polisi kemudian menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Satu pelaku lagi bernama Haerudin,27, dalam pengejaran.

"Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya tengah memastikan legalitas Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia ke Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (jo-10)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.