Ilustrasi
JAKARTA, JO- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI




“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, bahwa PNS itu perekat bangsa. Karena itu, lanjut Ridwan, sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan. (jo-17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.