Pencatatan Aset DKI Desember 2017 Capai 70 Persen, per Maret 2018 Tetap 70 Persen

JAKARTA, JO- Pencatatan aset milik Pemprov DKI Jakarta per 3 Maret 2018 lalu, menurut Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus, mencapai 70 persen.

Menurutnya di Jakarta, Sabtu (3/3/2018), dari total 725 Satuan Kerja dan Unit Perangkat Kerja Daerah (SKPD/UKPD), per Maret ini sduah ada 541 yang sudah menyelesaikan pencatatan asetnya.

Nilai aset milik Pemprov DKI pada 2017 diperkirakan bertambah sekitar Rp 10 triliun dibanding 2016 yang jumlahnya mencapai Rp 420 triliun.

"Pada 2016, aset DKI yang sudah kami catat dan laporkan ke BPK mencapai Rp 420 triliun. Untuk 2017 penambahan aset diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 10 triliun," ungkapnya.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu

Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City

Baca review rental liburan di seluruh dunia

Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dia berharap, SKPD/UKPD yang belum menyelesaikan pencatatan aset dapat segera menyelesaikannya, sehingga Pemprov DKI dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Supaya target kita meraih predikat WTP dari BPK dapat tercapai," tandasnya.

Namun begitu, pernyataan Achmad Firdaus ini tidak berbeda jauh dengan pernyataan yang disampaikannya per 15 Desember 2017. Saat itu, Achmad Firdaus juga menyampaikan progres pencatatan aset saat itu mencapai 70 persen, dengan 541 SKPD/UKPD yang sudah menyelesaikannya. (Lihat beritanya di sini)

Bahkan ketika itu, Ahmad menuturkan sisanya yaitu sebanyak 184 SKPD/UKPD ditargetkan dapat menyelesaikan pencatatan aset yang dimilik pada 21 Desember 2017.

Artinya, selama 3-4 bulan terakhir tidak ada progres atau kemajuan dalam pencatatan itu? (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.