Tanah Ulayat Sigapiton Berkurang 469 Ha, Raja Na Opat Minta Tanggung Jawab Kepala Desa

Rapat masyarakat Desa Sigapiton membahas berkurangnya tanah ulayat.
AJIBATA, JO- Masyarakat Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) menggelar musyawarah membahas berkurangnya tanah ulayat dari yang sebelumnya seluas 550 hektar kini tinggal 81 hektar.

Rapat yang digelar pada Rabu (24/1/2018) lalu dinamakan Dosni Roha Desa Sigapiton dimaksudkan untuk meminta keterangan Kepala Desa Sigapiton Eventus Gultom perihal perkembangan tanah ulayat penduduk Sigapiton yang merupakan keturunan dari empat marga yaitu Manurung, Sirait, Butarbutar dan Nadapdap yang lebih dikenal sebagai Raja Na Opat.

“Rapat ini digelar untuk meminta keterangan dari kepala desa mengenai berkurangnya luas tanah itu. Ini tanah ulayat Raja Na Opat, sudah berkurang 469 hektar. Kita tahu marga diluar dari marga Raja Na Opat merupakan pendatang atau mantu,” kata Holmes Sirait, salah seorang warga, Senin (29/1/2018).

Dalam rapat itu, kepala desa yang diminta pertanggung jawabannya oleh Raja Na Opat mengenai berkurangnya tanah itu mengelak dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan tanah di Desa Sigapiton kepada pihak manapun apalagi kepada pihak Perhutanan Provinsi.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Pernyataan kepala desa tentang berkurangnya luas tanah di Desa Sigapiton, bahwa dia waktu itu diundang pada bulan Oktober 2014 oleh Bupati Kasmin Simanjuntak untuk datang ke kantor Bupati, dengan menyatakan pihak Perhutanan hanya melakukan identifikasi sehingga dia menandatangani dan memberi stempel.

“Dalam memberi tandatangan berserta stempel kepala desa mengaku sudah mengkonsultasikan kepada Camat Ajibata Tigor Sirait,” ucap Holmes.

Sementara menurut keterangan masyarakat Desa Sigapiton pada tahun 1950 warga Sigapiton sudah membuat batas-batas wilayah dengan Perhutani.

Kalangan media juga mencoba meminta keterangan perihal kronologi penyerahan tanah tersebut tetapi kepala Desa Sigapiton menolak. Dia meminta waktu agar dapat konsultasi dahulu kepada camat Ajibata, dan kepala desa juga menyatakan bahwa Desa Sigapiton terkena Register No 44. (jojbs/hsrt)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.