Polisi Imbau Masyarakat Lapor Narkoba Lewat Qlue atau Datangi Kantor Polisi

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Seorang pengedar narkoba di tempat hiburan berinisial RDN, 30, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di Jalan H Asip Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang.

Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan tersangka ditangkap Selasa (17/1/2018) kemarin, hasil dari pengembangan pengedar yang ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya. Penangkapan hasil dari pengembangan," kata Kompol Vivick, Jumat (19/1/2018).

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 171 butir pil ecstasy dan sabu lima paket seberat lebih dari 3 gram.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Tersangka diduga biasa menjual barang haram tersebut di tempat hiburan malam. Polisi, kata dia, saat ini masih mengejar bandar narkoba. Untuk menciduk tersangka, polisi telah melakukan observasi dan surveilans tempat persembunyian tersangka lebih dari sepekan. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Menurut Kompol Vivick, tempat hiburan malam memang menjadi salah satu tempat beredarnya narkoba. Untuk itu, masyarakat diminta juga untuk ikut melakukan pengawasan. "Jika menemukan segera lapor. Bisa lapor lewat aplikasi Qlue atau datang langsung ke kantor polisi," ujarnya. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.