Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan dua pencuri modus ganjal kartu ATM.
JAKARTA, JO- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pencuri dengan modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di mal, minimarket dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka itu berinisial P alias David,40; dan E,30.

"Modusnya ganjal ATM. Korban merasa ATM-nya itu tertelan di mesin pengambilan uang. Tapi, faktanya itu modus pelaku untuk menguras isi ATM korban, tanpa disadari korban," ujar Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Disampaikannya, terakhir komplotan pelaku melancarkan aksinya di SPBU Cilandak. Korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta. "Terakhir pelaku menjalankan aksinya di SPBU Cilandak. Korbannya seorang perempuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga menyampaikan kejadian bermula ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang sudah diganjal pelaku menggunakan batang korek api.

"Ketika memasukan kartu, korban merasa kartunya tertelan. Kemudian, ada satu pelaku pura-pura menolong korban. Ditanya apa masalahnya sampai ATM bisa tertelan? Terus diajak bicara. Tanpa disadari kartunya ditukar pelaku. Jadi kartu ATM yang tertelan itu punya pelaku," katanya.




Ia menambahkan, pelaku juga sempat meminta korban untuk mengetik nomor PIN ATM. Saat korban memasukan PIN, pelaku lainnya menghafal nomor yang diketik.
"Jadi pelaku memiliki ATM asli dan mendapatkan PIN. Lalu, menarik uang korban di mesin ATM lain," jelasnya.

Falva mengungkapkan, komplotan pelaku sudah menjalankan aksi selama tiga tahun. "Paling besar pelaku pernah menyedot uang korban sebesar Rp 75 juta. Mereka beraksi di Jakarta Selatan, Depok, Bekasi. Itu di mal, minimarket dan SPBU," tuturnya.

Menurutnya, komplotan pelaku ini berjumlah tiga orang. Namun, satu orang masih dalam pencarian. "Satu pelaku yang berperan menjadi driver (pengemudi) masih dalam pencarian. Ketiganya asal Lampung," paparnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil, empat ponsel, dan 30 kartu ATM. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.