Mantan Walikota Jakarta Barat dan Sekko Jadi Tersangka Dana Swakelola

Ilustrasi
JAKARTA, JO-Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dengan anggaran Rp 66 miliar lebih pada tahun anggaran 2013.

Dana swakelola tersebut digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan normalisasi bantaran sungai serta penghubung.

Mantan Walikota Jakarta Barat Fatahillah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penetapan tersangka ini menyusul penemuan alat bukti yang cukup.

”Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, maka sudah cukup alasan bagi kita untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan. Ada pemalsuan dokumen di dalamnya. Seolah-olah dikerjakan oleh pihak ketiga, padahal tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung,kepada wartawan di Jakarta.

Selain Fatahillah, Arminsyah mengaku penyidik juga menetapkan Asril yang saat ini menjabat Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat sebagai tersangka. Meskipun demikian, keduanya belum dijebloskan ke dalam sel tahanan. ”Belum. Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) juga baru ditandatangani," jelasnya.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, Fatahillah diduga telah mendapat permintaan dari anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat.

”Supaya walikota bisa mengelola dana itu untuk dikasih ke camat-camat dan pelaksanaannya ditemukan ada pemotongan (anggaran) dan ada juga anggarannya yang tidak disampaikan,” jelasnya.




Sebelumnya kasus swakelola ini telah menetapkan 14 orang tersangka.Kasus ini sendiri sudah diproses di tingkat penuntutan.

Dari 14 tersangka 11 diantaranya adalah Yoyo Suryanto staff administrasi seksi pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013, kemudian Raden Sugyarto mantan kasi PU Tata air Kecamatan Kebon Jeruk, Subari mantan kasi PU Tata air Kecamatan Kembangan, Heri Setyawan staff administrasi seksi pemeliharaan ,Heddy Hamrullah mantan kasi PU Tata Air Kecamatan Cengkareng.

Amir Pangaribuan mantan kasi pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar, Ahmad Mawardi staff administrasi seksi pemeliharaan PU Tata Air Jakbar dan Eko Prihartono mantan kasi PU Tata air Kecamatan Grogol Petamburan kemudian tiga orang dalam kasus ini adalah Pamuji selaku Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013 lalu Wagiman selaku Kepala Bidang sistem aliran barat Dinas Tata air Provinsi DKI Jakarta dan Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini diawali dengan adanya kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata air Jakbar tahun 2013 sebanyak 4 pekerjaan kurang lebih Rp 66.649.311.310 miliar yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi sungai/ kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan- pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga negara dirugikan sebesar Rp 43.000.000.000 miliar . (j0-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.