Berlaku mulai 6 Januari 2016.
JAKARTA, JO- Mulai 6 Januari 2017 ini, biaya pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan naik.

Hal itu dilakukan menyusul pengesahan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Kenaikan tarif tersebut mulai dari penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan lain-lain, dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.




"Itu kan pemerintah yang menaikan, kan ada PP-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (3/1).

Berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:

1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tidak dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.

3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga dari tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga, tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih, mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

6. Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.

8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu. (jo-5)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.